Dalam agama Islam, ibu hamil menjadi salah satu golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Namun, ia harus mengganti puasa tersebut di hari lain setelah Ramadan. Ibu hamil dikategorikan sebagai golongan yang rentan dan berisiko jika menjalani puasa. Risiko ini bisa terjadi pada dirinya sendiri atau pada janin yang sedang dikandungnya. 

Bagi ibu hamil yang sehat, ia diperbolehkan untuk berpuasa. Namun, bagi ibu hamil yang berisiko, ia tidak dianjurkan untuk berpuasa. Ketika hendak menjalankan ibadah puasa, sebaiknya ibu hamil berkonsultasi lebih dahulu dengan dokter atau bidah ahlinya. Hal ini demi mencegah beragam risiko yang mengintai ketika ibu hamil memaksakan kehendak untuk tetap berpuasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *